. PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pramuka Perguruan Tinggi dengan potensi kemahasiswaan dan kemampuan kepramukaannya, dituntut untuk berperan lebih aktif dalam proses pembangunan masyarakat, yang secara integratif merupakan sub-sistem dari proses pembangunan bangsa dan negara. Sebagai bentuk pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tri Satya Gerakan Pramuka, Pramuka Perguruan Tinggi harus sanggup hidup di tengah masyarakat, menjadi penggerak dan pembangkit semangat membangun masyarakat. Dalam upaya memberikan ruang pengabdian untuk berlatih menempa diri, maka Pramuka Perguruan Tinggi perlu diberikan kegiatan yang berencana dan berkesinambungan. Kegiatan-kegiatan tersebut tetap berpedoman pada prinsip “dari, oleh dan untuk” Pramuka Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan ilmiah mempunyai potensi yang menguntungkan dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi, antara lain dengan banyaknya mahasiswa yang pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka dan adanya minat di kalangan mahasiswa pada kegiatan kepramukaan. Didalam Perguruan Tinggi terdapat unit-unit kegiatan yang menampung minat, bakat, dan penalaran para mahasiswa, sehingga kegiatan kepramukaan di kampus perguruan tinggi memperoleh wadahnya sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa.
B. Dasar Pemikiran
- Ketetapan MPR RI Nomor : IV/MPR/83, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980, tentang Pokok-Pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri.
- Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
- Keputusan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pengesahan AD/ART Gerakan Pramuka
- SK Kwartir Nasional No 203 tahun 2009 tentang ART Gerakan Pramuka
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
- Keputusan Mendiknas No.155/U/1998, Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 445/1984 dan Nomor 0225/1984 tentang Penanganan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda, Pendidikan Jasmani, dan Olah Raga.
- Pola Pengembangan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 54 Tahun 1982, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. Tri Darma Perguruan Tinggi.
- Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka Bab II Asas, Fungsi, dan Tujuan Pasal 4, Tentang Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriot, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapanhidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
- Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka Bab IV Kelembagaan Bagian Kesatu Umum Pasal 21, Tenteng gugusdepan berbasis komunitas.
- Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka Bab IV Kelembagaan Bagian Kesatu Umum Pasal 22 ayat 2, Tentang gugusdepan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
II TUJUAN DAN SASARAN
A.Tujuan
Tujuan dari Gerakan Pramuka Komunitas Lintas Racana adalah untuk :
1. Menyiapkan anggotanya agar menjadi kader dalam Gerakan Kepramuka.
2. Membentuk dan menigkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ketrampilan, kecerdasan, budi pekerti, kepribadian, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta yakin akan kesaktian Pancasila, rela berkorban untuk negara dan meningkatkan kemampuan awal bela negara melalui pendidikan kepramukaan, serta memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Ikut berperan secara aktif pada kegiatan kepramukaan di dalam maupun di luar Kampus Perguruan Tinggi, Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional.
B.Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah agar :
1. Para remaja dan pemuda Indonesia agar mempunyai bekal pengetahuan, kecakapan, keterampilan, sikap, dan kepribadian melalui pendidikan dan pengalaman di dalam Gerakan Pramuka;
2. Para mahasiswa/i :
a. Mempunyai bekal pengetahuan, kecakapan, keterampilan, sikap, dan kepribadian melalui pendidikan dan pengalaman di dalam Gerakan Pramuka;
b. Menjadi Pimpinan Gerakan Pramuka;
c. Mampu menjadi Pembina Pramuka Mahir dan Pelatih Pembina Pramuka.
d. Mampu melaksanakan, menjalankan, dan mengamalkan makna dan isi dari Trisatya dan Dasadarma Pramuka serta melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi secara optimal.
III. IDENTITAS LINTAS RACANA
Nama : KOMUNITAS LINTAS RACANA
Tanggal didirikan : Sabtu, 24 Juli 2010
Kedudukan : Satuan Komunitas Gerakan Pramuka
Sekretariat : Jln. KH M. Usman Rt 04/04 No 68C, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji-Depok, Jawa Barat 16425
IV. SEJARAH PEMBENTUKAN
Berawal dari keprihatinan bahwa minat masyarakat dewasa khususnya mahasiswa terhadap kepramukaan sangat minim, maka beberapa orang mahasiswa/i yang berasal dari Universitas di beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Indraprasta PGRI, Universitas Pancasila, Universitas Gunadarma, Universitas Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, KOSGORO, dan APP yang sebelumnya memang sudah menjadi anggota Gerakan Pramuka dan secara aktif turut giat sebagai peserta didik didalam lingkungan Kepramukaan, berkeinginan mendirikan sebuah komunitas kepramukaan yang beranggotakan mahasiswa. Dengan dibantu oleh Ambalan Candra Kirana 09.045 dan 09.046 Js yang berpangkalan di SMPN 175 Jakarta dan Satuan Karya Bhayangkara yang berpangkalan di Polsek Metro Jagakarsa, maka terbentuklah sebuah Komunitas Lintas Racana. Selanjutnya komunitas tersebut menjalankan aktifitasnya guna melaksanakan kinerja pengurus organisasi dalam rangka pengembangan Komunitas Lintas Racana yang lebih besar. Aktifitas yang dijalankan antara lain adalah membantu pangkalan / gugusdepan untuk kegiatan kepramukaan, menjadi konsultan center bagi perguruan tinggi yang ingin mendirikan UKM Pramuka, bekerjasama dengan beberapa Intitusi sesuai dengan bidang yang dijalankan, dan lain-lain. Hingga saat ini Lintas Racan telah berhasil membukukan keanggotaan sebanyak 250 anggota aktif dari berbagai Perguruan Tinggi dan merealisasikan kegiatan kepramukaan di Perguruan Tinggi sebanyak 17 Kampus dalam kurun waktu 1 tahun. Dalam hal pengembangan, pengkaderan anggota Lintas Racana bukan hanya diwilayah Jabodetabek, namun diseluruh wilayah secara nasional.
V. ORGANISASI DAN TATA KERJA
A.Organisasi
1. Pembina Pramuka dalam Komunitas yang terdiri dari :
Ø Pembina Komunitas
2.Satu Komunitas mempunyai satuan Pramuka Putra dan satuan Pramuka Putri yang masing-masing terdiri dari beberapa Racana
3. Seiring dengan proses yang berjalan Lintas Racan mengikutisusunan organisasi yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional selaku Institusi Gerakan Pramuka.
4. Masing-masing racana memiliki perwakilan di Lintas Racana selanjutnya dijadikan pengurus Lintas Racana.
B. Tata Kerja
1. Kegiatan Komunitas di dalam dan di luar komunitas diatur oleh Pembina dan seizin Mabigus setempat.
2. Kegiatan diluar atau antar Gugusdepan dan Komunitas dalam rangka Bina Satuan atau kegiatan bersama harus seizin Kwartir yang bersangkutan.
3. Pimpinan Komunitas dapat mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Ka Kwarda, Ka Kwarcab, dan Ka Kwarran dalam rangka pembinaan dan pengembangan pramuka di komunitasnya.
4. Penegak dan Pandega Komunitas dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di Komunitas Lintas Racana bertanggung jawab kepada Pembina dan Penegak atau Pembina Pandega.
5. Lintas Racana tidak menginterfensi Racana hanya sebagai saran.
- Pembinaan
Latihan untuk menjadi Pembina Pramuka bagi Pramuka Pandega dapat diupayakan melalui :
1. Pembantu Pembina Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
2. Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3. Kursus Pembina Pramuka Mahir yang dilaksanakan oleh Lemdika di Kwartir masing-masing.
4. Kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan di tiap-tiap Kwartir.
D. Musyawarah
1. Komunitas diwajibkan menyelenggarakan Musyawarah Lintas Racana (Muslira) satu tahun sekali.
2. Acara Muslira adalah :
a) Laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan selama setahun tahun.
b) Menyusun program kerja Komunitas untuk tahun berikutnya;
c) Memilih Pembina Komunitas.
3. Syarat-syarat Muslira sesuai dengan ketentuan dalam BAB VI Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Muslira dilaporkan kepada Dewan Pembina.
E. Pelatikan / Pengukuhan
Ø Pelantikan anggota Komunitas dilakukan Racana masing- masing.
VI. SUMBER PEMASUKAN LINTAS RACANA
a. Dari Uang Kas Anggota
b. Dari Uang masing- masing Racana
c. Dari Donatur Kegiatan yang tidak mengikat.
VII. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Ø Pertemuan Rutin
Hari : Jumat
Pukul : 19.00 WIB s.d Selesai
Tempat : Sekretariat Lintas Racana
Agenda : Materi sesuai dengan Program Kerja
VIII. VISI, DAN MISI
VISI :
Meningkatkan minat mahasiswa terhadap gerakan pramuka.
MISI :
1. Membantu kwartir dalam rangka memajukan kegiatan kepramukaan.
2. Merekomendasikan program dalam rangka pembenahan sistem dalam rangka pembenahan sistem yang ada.
3. Mensosialisasikan kegiatan kepramukaan di masyarakat.
4. Mengsinergikan kegiatan kepramukaan dengan fakultas di masing- masing kampus.
5. Memberi sumbang fikir kepada pemerintah dalam mengatasi permasalahan bangsa, dalam rangka ikut serta meminimalisir permasalahan bangsa.
IX . KEGIATAN
A.Program Kegiatan
Program kegiatan di Komunitas disusun secara terpadu dengan kegiatan akademis dan sesuai dengan program kerja kegiatan Kwartir yang bersangkutan.
B. Jenis kegiatan :
1) Anggota dewasa
a) Mengikuti kursus kepramukaan
(1) Orientasi bagi anggota dewasa dan anggota Majelis Pembimbing di dalam Komunitas.
(2) Kursus Pembina Mahir bagi para pembina di lingkungan Komunitas.
(3) Kursus Pelatih Pembina Pramuka.
b) Memberikan kursus penunjang pengembangan kepramukaan :
(1) Latihan pengembangan kepemimpinan, meliputi pula kemampuan bela negara.
(2) Koperasi.
(3) Kependudukan dan Keluarga Berencana.
(4) Perbaikan Menu Makanan Rakyat.
(5) Perindustrian.
(6) Penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman.
(7) Penyuluhan yang berkaitan dengan program studi / disiplin ilmu tertentu.
2) Peserta didik
(1) Mengikuti kegiatan kepramukaan antara lain sebagai berikut :
(2) Pencapaian SKU
(3) Pencapaian SKK
(4) Kegiatan keagamaan
(5) Jambore di tingkat :
a) Jajaran Gerakan Pramuka
b) Kawasan Asia-Pasifik
c) Dunia
d) Nasional Negara Sahabat.
(6) Raimuna di tingkat :
a) Jajaran Gerakan Pramuka
b) Kawasan Asia-Pasifik
c) Nasional Negara Sahabat.
(7) Satuan Karya Pramuka
a) Saka Bhayangkara / Kebhayangkaraan / POLRI
b) Saka Taruna Bumi / Pertanian / Kementrian Pertanian
c) Saka Bahari / Kelautan / Angkatan Laut
d) Saka Kencana / Penyuluha Keluarga Berencana / BKKBN
e) Saka Bhakti Husada / Kesehatan / Sudin Kesehatan
f) Saka Dirgantara / Penerbangan / Angkatan Udara
g) Saka Wana Bhakti / Kehutanan / Kementrian Kehutanan
h) Saka Wirakartika / Angkatan Darat
(8) Pembangunan Masyarakat :
(a) Bakti Masyarakat
(b) Bakti Sosial
(9) Gerakan Tunas
(10) Pelestarian Lingkungan Hidup
(11) Penghijauan
(12) Perkemahan Wirakarya
(13) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(14) Search and Rescue (SAR)
(15) Jambore di Udara (JOTA/I)
(16) Hari Bersejarah
(17) Napak Tilas
(18) Hari Pramuka
(19) Menabung
(20) Seni Budaya
(21) Olah Raga
(22) Kerjasama dengan berbagai badan / instansi
(23) Rapat Kerja (RAKER)
(24) Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri (Musppanitera)
(25) Musyawarah Jajaran Gerakan Pramuka
(26) Karang Pamitran
(27) Lalu lintas
(28) Kepalangmerahan
(29) Pelayanan
(30) Kemah Kerja Nyata
(31) Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitarda)
(32) Lokakarya
(33) Ikutserta dalam pencegahan dan penanggulangan musibah / bencana alam dan penyalahgunaan narkotika
X. LOGO DAN MAKNA KOMUNITAS LINTAS RACANA
Terlampir I
XI. LINTAS RACANA
Agar anggota Komunitas Lintas Racana dapat berperan dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh Kwarran, Kwarcab, Kwarda, Kwarnas, dan Pramuka Internasional serta Satuan Karya, maka perlu legalitas yang akan diresmikan oleh Kwartir Nasional atas permintaan Komunitas itu sendiri dengan dibawah koordinasi dari lembaga terkait di dalamnya..
Penjelasan tentang pendirian Komunitas (Terlampir)
XIV. PENUTUP
Berhasilnya pengembangan Komunitas Lintas Racana yang beranggotakan Universitas se-Indonesia bergantung pada peran serta para Pembina, anggota Gerakan Pramuka dan Pimpinan Gerakan Kepramukaan serta dukungan dari Kwartir setempat.
X. LAMPIRAN I
LOGO DAN MAKNA GERAKAN PRAMUKA KOMUNITAS LINTAS RACANA
A. MAKNA LAMBANG
1. Lingkaran berwarna dasar kuning melambangkan kebersamaan dalam satu tujuan.
2. Lingkaran bewarna hitam yang mengelilingi lingkaran dasar bewarna kuning berartikan bahwa kami yang berasal dari racana perguruan tinggi yang tergabung dalam suatu wadah yaitu lintas racana.
3. Dua tunas kelapa berwarna coklat yang saling berhadapan, melambangkan bahwa pramuka merupakan satuan terpisah antara putra dan putri.
4. Buku bewarna putih melambangkan identitas mahasiswa sebagai kaum intelektual.
B. MAKNA WARNA
1. Hitam bermakna keabadian.
2. Putih bermakna kesucian.
3. Kuning bermakna kemuliaan dan kematangan seorang anggota pramuka.
4. Coklat bermakna tanah air
C. RANGKUMAN
Dengan demikian lambang tersebut dapat diartikan secara menyeluruh yaitu Komunitas Lintas Racana yang beranggotakan mahasiswa sebagai kaun intelektual muda dan pelopor perubahan memiliki peran serta dalam membentuk kepribadian yang taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ketrampilan, kecerdasan, budi pekerti, kepribadian, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat